Dua Status Tersangka untuk AKBP Achiruddin

Round Up

Dua Status Tersangka untuk AKBP Achiruddin

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 26 Mei 2023 09:34 WIB
AKBP Achiruddin menangis saat menceritakan dirinya tidak bisa bertemu anaknya.
AKBP Achiruddin Hasibuan. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)

Menurutnya, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat. Teddy mengatakan ke depan akan memberikan kabar jika berkas perkara itu sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Polisi juga masih menelusuri di mana solar diduga ilegal itu dijual para pelaku.

Diketahui, berdasarkan penelusuran tim detikSumut, PT Almira Nusa Raya terdaftar dan beralamat di Komplek Villa Polonia Indah, Kota Medan. Berbeda lokasi dengan gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin itu.

Pengurus dan pemegang saham diketahui, Edy sebagai direktur, Almira Wijaya Auw sebagai komisaris dan Freddy Siswanto. Namun sejauh ini Ditreskrimsus Polda Sumut hanya menetapkan Edy sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan itu disahkan pada 24 Mei 2022 dan jenis perseoran merupakan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Non Fasilitas.

Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) selain di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut, dan udara.



Simak Video "Nasib AKBP Achiruddin: Dipecat Polri-Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]

(dpw/dpw)


Hide Ads