Tampang Pria di Palas yang Robek Kemaluan Istri gegara Ditolak Bercinta

Tampang Pria di Palas yang Robek Kemaluan Istri gegara Ditolak Bercinta

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 24 Mei 2023 19:12 WIB
Muksin Nasution, pria di Palas yang merobek kemaluan istrinya karena ajakan bercinta ditolak
Foto: Muksin Nasution, pria di Palas yang merobek kemaluan istrinya karena ajakan bercinta ditolak (Istimewa)
Padang Lawas -

Seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), Muksin Nasution (36) ditangkap usai merobek kemaluan istrinya, NP. Ini tampang pria tersebut.

Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin menyebut peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, pada 26 April 2023 lalu. Namun, pelaku baru berhasil ditangkap, Selasa (23/5/2023), di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, usai pergi melarikan diri.

"Kemarin baru kita dapatkan informasi bahwa ia di Kabupaten Labusel. Kemudian kita lakukan penangkapan," kata AKP Miptahuddin, saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (24/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miptahuddin menyebut peristiwa itu dipicu karena pelaku kesal istrinya menolak ajakannya untuk berhubungan badan. Korban beralasan menolak ajakan itu karena pelaku sering kali melakukan penganiayaan saat keduanya tengah bercinta.

"Pelaku minta bersetubuh, kemudian ditolak sama istrinya. Penolakan korban karena tersangka suka menganiaya korban pada saat melakukan hubungan badan, sehingga korban trauma," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Alhasil, setelah penolakan itu keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku merobek kemaluan istrinya menggunakan tangannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemaluan korban robek hingga 10 cm.

"Dirobek pakai tangannya, 10 cm," sebut Miptahuddin.

Usai kejadian itu, korban mengalami pendarahan hingga harus dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku pergi melarikan diri.

"Korban tidak berhenti mengeluarkan darah, maka dilakukan tindakan oleh dokter, sedangkan tersangka melarikan diri," ujarnya.

Miptahuddin menyebut saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan. Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads