Kejati Sumut telah menerima berkas perkara AKBP Achiruddin. Jaksa yang ditugasi menangani perkara itu pun tengah mempelajari berkas yang dikirimkan oleh Polda Sumut.
"Berkas AH sudah masuk," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada detikSumut, Rabu (24/4/2023).
Yos juga mengatakan apabila berkas dinyatakan lengkap AKBP Achiruddin akan dinyatakan P21. Selanjutnya perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim jaksa yang ditunjuk tengah mempelajari berkas tersebut," sambungnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Achiruddin adalah pasal penganiayaan. Yakni Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Ada 14 fakta baru yang terungkap saat rekonstruksi.
Rekonstruksi penganiayaan itu digelar di depan gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (8/5). Sebanyak 27 adegan diperankan dalam rekonstruksi tersebut.
Saat rekonstruksi, penyidik turut menghadirkan 13 orang, termasuk dua tersangka, yakni AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan dan saksi lainnya. Sementara, korban Ken Admiral menyaksikan rekonstruksi secara virtual.
(astj/astj)