Oknum Polisi di Jambi Diduga Paksa Istri Siri Gugurkan Kandungan

Jambi

Oknum Polisi di Jambi Diduga Paksa Istri Siri Gugurkan Kandungan

Dimas Sanjaya - detikSumut
Sabtu, 20 Mei 2023 13:30 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Ilustrasi. (Foto: Grandyos Zafna)
Jambi -

Seorang oknum anggota Polisi di Jambi berinisial Bripka M, diduga memaksa istri sirinya menggugurkan kandungan. Hal ini terungkap setelah istri sirinya melaporkan kejadian itu ke Propam Polresta Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi AKP Azwardi membenarkan adanya laporan tersebut. Kini laporan tersebut tengah diselidiki propam.

"Iya memang benar itu. Untuk sekarang sedang ditangani oleh Propam Polresta Jambi," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian ini viral di media sosial belakangan ini. Dalam beberapa narasi di media sosial menyebutkan bahwa selain memaksa istri sirinya menggugurkan kandungan, oknum tersebut juga membakar surat nikah siri keduanya untuk mencari korban lainnya.

Saat ini, pihaknya sudah memeriksa saksi dan korban berinisial AS dalam perkara tersebut. Proses perkara tersebut sedang menunggu putusan sidang kode etik.

ADVERTISEMENT

"Untuk sekarang sedang menunggu putusan," ungkapnya.

Bripka M itu, kata Azwardi, bertugas di Samapta Polresta Jambi. Ia juga memastikan proses kode etik yang bersangkutan masih berproses.

"Yang bersangkutan tugas di Samapta Polresta Jambi," jelasnya.

Ia menegaskan, Polri tidak melindungi oknum-oknum yang telah melakukan kesalahan. Pihaknya akan menindak bagi anggota yang melanggar kode etik.

"Kalau anggota kita salah, silakan melapor. Kita melihat dulu sejauh mana anggota kita melakukan kesalahan, kalau salah diproses, tidak dilindungi. Bagi anggota yang melanggar, ya kita proses," tegasnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads