Pria di Medan Divonis 2,5 Tahun Bui gegara Curi Solar Milik Pertamina

Pria di Medan Divonis 2,5 Tahun Bui gegara Curi Solar Milik Pertamina

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 10 Mei 2023 23:46 WIB
Hakim membaca vonis Baharuddin di PN Medan
Foto: Hakim membaca vonis Baharuddin di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Seorang pria di Medan divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Medan. Pria bernama Baharuddin itu dihukum karena mencuri solar milik Pertamina sebanyak 50 liter.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baharuddin dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata hakim As'Ad Rahim di PN Medan, Rabu (10/5/2023).

Majelis hakim menilai, Baharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Baharuddin dinyatakan melanggar pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim dalam sidang itu juga meminta agar barang bukti dalam kasus ini yakni selang dikembalikan ke Pertamina.

Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam dakwaan jaksa, Baharuddin bersama Dongan Sahat Marihot Pakpahan alias Takas, Pepen Mangopo, Kakas, Manca, Andi, Sadam, dan Adek mengambil minyak solar milik PT. Pertamina Patra Niaga sebanyak 50 liter yang dibungkus dalam 3 buah karung goni. Adapun aksi itu terjadi 18 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Kemudian, oleh jaksa, Baharuddin dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun oleh hakim Baharuddin divonis 2 tahun 6 bulan lantaran merasa bersalah atas perbuatannya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads