Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Segera Disidang

Lampung

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Segera Disidang

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 10 Mei 2023 19:00 WIB
Ketua RT, Wawan Kurniawan tersangka penistaan agama. (Dok. Polda Lampung)
Ketua RT, Wawan Kurniawan tersangka penistaan agama. (Dok. Polda Lampung)
Bandar Lampung -

Wawan Kurniawan, Ketua RT yang membubarkan ibadah gereja di Bandar Lampung segera disidang. Berkas perkara Wawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, sudah lengkap atau P21.

"Pada hari ini, Rabu, 10 Mei 2023 untuk perkara pembubaran ibadah GKKD di Rajabasa, Bandar Lampung dengan tersangka Wawan Kurniawan selaku Ketua RT telah dinyatakan lengkap dari Kejati Lampung," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung kepada detikSumut, Rabu (10/5/2023).

Reynold setelah dinyatakan lengkap, tersangka Wawan dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati Lampung. Penyerahan tahap dua itu akan dilaksanakan besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, rencananya besok akan dilaksanakan tahap 2, JPU penyerahan tersangka berikut barang bukti serta berkas perkaranya," urai dia.

Sebelumnya, viral di media sosial larangan beribadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud yang dilakukan oleh Ketua RT 12 bernama Wawan Kurniawan.

ADVERTISEMENT

Video itu pun dikecam oleh banyak pihak karena dinilai tidak intoleransi sesama pemeluk agama.

Belakangan diketahui bahwa larangan ini terkait permasalahan izin penggunaan rumah yang dijadikan tempat beribadah.

Atas viralnya video tersebut, Polda Lampung melakukan penyelidikan dan menetapkan Wawan Kurniawan menjadi tersangka pada 16 Maret 2023 lalu.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads