Ancaman 5 Tahun Bui untuk Ketua RT di Lampung yang Bubarkan Jemaat Gereja

Round Up

Ancaman 5 Tahun Bui untuk Ketua RT di Lampung yang Bubarkan Jemaat Gereja

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 17 Mar 2023 06:00 WIB
Ketua RT, Wawan Kurniawan tersangka penistaan agama. (Dok. Polda Lampung)
Ketua RT, Wawan Kurniawan tersangka penistaan agama. (Dok. Polda Lampung)
Bandar Lampung -

Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan terancam pidana lima tahun penjara usai dijadikan tersangka penistaan agama. Wawan menjadi tersangka karena membubarkan jemaat gereja Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah.

Aksi Wawan itu terjadi pada Minggu (19/2) lalu, video Wawan membubarkan jemaat yang tengah beribadah itu pun viral di media sosial. Setelah diproses polisi akhirnya Wawan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penetapan tersangka terhadap Wawan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Setelah menjadi tersangka Wawan pun langsung ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," katanya kepada detiksumut, Kamis (16/3/2023).

Dalam menyelidiki kasus ini, Pandra menyebut penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. "Ada 15 saksi dalam upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Selain itu, kami juga telah melibatkan saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 156 KUHPidana.

"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU. Ancaman lima tahun penjara," jelasnya.




(astj/astj)


Hide Ads