Hajar Warga di Aceh gegara Ketinggalan Pesawat, Bule Australia Jadi Tersangka

Aceh

Hajar Warga di Aceh gegara Ketinggalan Pesawat, Bule Australia Jadi Tersangka

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 03 Mei 2023 18:30 WIB
Poster
Ilustrasi pemukulan. (Foto: Edi Wahyono)
Simeulue -

Warga negara (WN) Australia Risby-Jones Bodhi Mani yang diduga menghajar warga di Simeulue, Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Bule itu saat ini ditahan di Mapolres Simeulue.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kasus sudah diambil alih Polres," kata Kasatreskrim Polres Simeulue Ipda T Maiyudi saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (3/5/2023).

Dia mengatakan, Risby dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Pelaku disebut tetap diproses hukum meski melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Pasal 351 di KUHP kalau dia sedang mabuk melakukan tindak pidana tetap salah," jelasnya.

Sementara untuk korban bernama Edi masih dirawat di rumah sakit. Dia sudah dirujuk ke Banda Aceh

ADVERTISEMENT

"Korban dirawat di RS Meuraxa Banda Aceh," jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/4) di Kecamatan Teupah Barat, Simeulue. Sebelum pemukulan terjadi, Risby disebut sempat mengamuk pasca tertinggal pesawat.

Ketika keluar dari resort tempatnya menginap, Risby diamankan warga setempat. Namun pelaku masih mengamuk sehingga menghajar salah satu warga Edi menggunakan tangan.

Setelah Edi terjatuh, Risby disebut mengambil motor dan menjatuhkannya ke korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kanan.

"Dugaan sementara dan hasil pemeriksaan dia depresi tertinggal pesawat sedangkan kawannya sudah pulang," kata Maiyudi saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (28/4).




(agse/dpw)


Hide Ads