AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari anggota Polri melalui sidang etik di Mapolda Sumut, kemarin. Sidang pelanggaran kode etik Polri itu dipimpin oleh Kombes Dudung Adijono.
Kombes Dudung kini menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut. Keberaniannya memberi sanksi berat kepada Achiruddin menuai apresiasi dari banyak pihak. Beriku profilnya.
Biodata Singkat Kombes Dudung Adijono
- Nama: Dudung Adijono
- Pangkat: Komisaris Besar Polisi (Kombes)
- Jabatan: Kabid Propam Polda Sumut
- Jabatan Sebelumnya: Itwasda Polda Jawa Barat
- Media Sosial: @dudungadijono (Instagram)
Kombes Dudung Adijono dalam Sidang Etik
Kombes Dudung Adijono saat ini tercatat sebagai Kabid Propam Polda Sumut. Namanya mencuat setelah putusan sidang etik yang dilakukan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). Sidang tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang itu, bersama kedua anggota sidang yakni Kombes Wahyu Kuncoro dan AKBP Budi Saragih, memberikan putusan dalam pemecatan AKBP Achiruddin secara PTDH. Dudung Adijono beserta dua anggota sidang etik lain menilai sanksi itu diberikan lantaran Achiruddin hingga diputuskan dipecat adalah membiarkan anaknya menganiaya orang lain.
"Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.Dudung Adijono beserta anggota sidang etik membuktikan bahwa Achiruddin melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.
(dpw/dpw)