Majelis etik memutuskan untuk menjatuhkan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin. Ini daftar hakim sidang etik yang menjatuhkan putusan tersebut.
Sidang kode etik itu digelar di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). Sidang tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Sidang kode etik itu dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono. Lalu, wakil ketuanya merupakan Auditor Madya, Kombes Wahyu Kuncoro dan Inspektorat Bidang Pembinaan, AKBP Budi Saragih sebagai anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, ketiganya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Achiruddin.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku (Achiruddin) melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Panca menyebutkan hal yang memberatkan pemecatan Achiruddin itu karena membiarkan penganiyaan itu terjadi, meski dirinya berada di lokasi kejadian.
"Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya," ujarnya.
Panca mengatakan sebagai seorang anggota Polri, AKBP Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca.
Oleh karena itu, majelis etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Achiruddin. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.
"Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," sebutnya.
(nkm/nkm)