Propam Polda Sumut melakukan sidang etik terhadap AKBP Achiruddin, hasilnya mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Berikut perjalanan kasus yang melibatkan AKBP Achiruddin dari awal hingga dipecat.
Tersingkapnya tabir buruk AKBP Achiruddin diawali dari keterlibatan anaknya, Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Penganiayaan tersebut bermula dari Ken Admiral bertanya ke Aditya terkait hubungannya dengan SH melalui chatingan.
Penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, Aditya memberhentikan Ken Adrial yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023).
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengrusakan terhadap mobil pelapor. Saat itu lah, terjadi penganiayaan sebagaimana yang diviralkan tersebut.
Namun, ketika datang ke rumah itu, korban bertemu dengan abang pelaku dan AKBP Achiruddin yang merupakan ayah pelaku. Korban kemudian menjelaskan kedatangannya kepada abang pelaku dan AKBP Achiruddin.
Tidak terima dengan kedatangan korban, AKBP Achiruddin disebut meminta untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumahnya. Lalu, abang pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tersebut.
Ketika keluar dari rumah, abang pelaku datang bersama pelaku. Setelah itu, pelaku Aditya mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.
AKBP Achiruddin yang berada tidak jauh dari penganiayaan itu tidak melakukan apapun. Bahkan, dia sempat terlihat melarang seorang pria untuk menghentikan penganiayaan itu.
Baca selengkapnya di halaman berikut....
Diproses Hukum
Satu hari setelah kejadian, keduanya diketahui saling melapor di Polrestabes Medan. Kemudian pada Maret 2023, laporan tersebut ditarik ke Polda Sumut.
Namun, kasus tersebut baru heboh pada bulan April 2023, saat video penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral yang disaksikan oleh AKBP Achiruddin beredar di media sosial. Polda Sumut kemudian angkat bicara dan menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," sebut Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023).
Selain itu, AKBP Achiruddin diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Sanksi tersebut berkaitan sikap AKBP Achiruddin yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelas Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Selasa (25/4/2023).
Selain itu, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena persoalan ini. Hal itu karena terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (26/4/2023).
"Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut....
AKBP Achiruddin Sempat Membela Diri
Hari ini, Propam Polda Sumut menggelar sidak etik terhadap AKBP Achiruddin. Pantauan detikSumut, Achiruddin keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut sekitar pukul 10.00 WIB, ia tampak dikawal oleh petugas Provost.
Saat digiring, AKBP Achiruddin akhirnya buka suara terkait kasus yang menjeratnya. Dia berharap masih bisa mendapatkan keadilan.
Awalnya, Achiruddin tidak mau berkomentar banyak soal kasus tersebut, dia hanya menangkupkan tangan dan mengangkat jempolnya sambil mengucapkan 'terima kasih'.
Namun, setelah dicecar sejumlah pertanyaan, Achiruddin pun berkomentar sedikit. Dia berharap keadilan tetap berjalan dalam kasus itu.
"Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ujarnya sambil berjalan menuju Bid Propam, Selasa (2/5/2023).
Setelah itu, dia juga menyampaikan agar kasus tersebut cukup hanya dirasakannya sendiri saja. "Cukup ku rasakan sendiri," jelasnya.
Baca juga: AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri! |
Dihukum PTDH
AKBP Achiruddin telah selesai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Hasilnya mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari institusi Polri.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
"Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH," sambungnya.
Majelis kode etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada AKBP Achiruddin. Terkait putusan tersebut, Achiruddin mengajukan banding.
"Itu, untuk saudara AH mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam.
Dudung mengatakan memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Untuk waktu sidang bandingnya, masih menunggu arahan dari Mabes Polri.
"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sambungnya.
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)