Hina Istri Gubsu Edy, Pria di Medan Divonis Hukuman Percobaan

Hina Istri Gubsu Edy, Pria di Medan Divonis Hukuman Percobaan

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Kamis, 27 Apr 2023 22:06 WIB
Sidang vonis kepada Ismail Marzuki di PN Medan
Foto: Sidang vonis kepada Ismail Marzuki di PN Medan (Farid/detikSumut)
Medan -

Seorang pria di Medan bernama Ismail Marzuki terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap istri Gubsu Edy, Nawal Lubis. Ismail Marzuki dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan hukuman percobaan penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim meyakini bahwa Ismail Marzuki telah melakukan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Nawal Lubis melalui media sosial.

Ismail Marzuki menurut majelis hakim telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki selama 6 bulan penjara namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan," ucap majelis hakim Immanuel Tarigan, Kamis (27/4/2023).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ismail Marzuki dengan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga menyatakan, bahwa perbuatan Ismail Marzuki membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.

ADVERTISEMENT

Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa Rahmi Shafrina kepadanya. Jaksa Rahmi Shafrina menuntut Ismail Marzuki pada Selasa (28/2/2023), dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Perkara awal Ismail Marzuki yang melakukan penghinaan kepada istri Gubsu Edy dijelaskan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan saat Ismail mengunggah video melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut pada Februari 2021 yang lalu. Aksi itu ditujukan Ismail kepada isteri dari Gubernur Edy, Nawal Lubis.

Saat melakukan aksi Ismail juga merekam aski tersebut. Pada aksi itu Ismail meminta agar Nawal Lubis diperiksa dalam dugaan perusakan Situs Benteng Putri Hijau. Dijelaskan, dalam aksi itu Ismail menyinggung soal Nawal yang dia sebut sebagai 'istri orang sakti'.

"Situs Benteng Hijau merupakan kawasan yang dilindungi dan masuk dalam cagar budaya Sumatera Utara yang berlokasi di Deliserdang. Jangan karena Bunda NL (Nawal Lubis) adalah isteri orang sakti, hingga Bunda NL tidak pernah dimintai keterangan tentang bangunan yang berada di kawasan Situs Benteng Putri Hijau yang ada dalam Perbub Bapak Bupati Deliserdang," tertulis dalam dakwaan.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa tersebut dan mempostingnya ke akun sosial media. Ismail kemudian dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik Gubsu Edy.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads