Seorang pria di Medan, Ismail Marzuki, menjalani sidang dalam perkara dugaan penghinaan kepada istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Nawal Lubis. Ismail didakwa pasal ITE dalam sidang itu.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (13/4/2202), dijelaskan bahwa kasus ini berawal saat Ismail mengunggah video melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut pada Februari 2021 yang lalu. Aksi itu ditujukan Ismail kepada isteri dari Gubernur Edy, Nawal Lubis.
Dalam aksi yang dia rekam itu, Ismail meminta agar Nawal Lubis diperiksa dalam dugaan perusakan Situs Benteng Putri Hijau. Dijelaskan, dalam aksi itu Ismail menyinggung soal Nawal yang dia sebut sebagai 'istri orang sakti'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situs Benteng Hijau merupakan kawasan yang dilindungi dan masuk dalam cagar budaya Sumatera Utara yang berlokasi di Deliserdang. Jangan karena Bunda NL (Nawal Lubis) adalah isteri orang sakti, hingga Bunda NL tidak pernah dimintai keterangan tentang bangunan yang berada di kawasan Situs Benteng Putri Hijau yang ada dalam Perbub Bapak Bupati Deliserdang," demikian tertulis dalam dakwaan Ismail.
Ismail kemudian dilaporkan karena mengunggah video saat dia aksi unjuk rasa itu ke YouTube. Setelah dilaporkan, Ismail kemudian menjalani persidangan dan didakwa dengan pasal UU ITE.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," tulis isi dakwaan terhadap Ismail.
(afb/dpw)