Selebgram perempuan asal Bengkulu, Milen yang melakukan live adegan syur di Instagram akan segera disidang. Penyidik Subdit V Siber Polda Bengkulu resmi menyerahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk disidang.
"Kasus selebgram melakukan adegan syur saat live di IG, telah kita terima pelimpahan tahap dua," kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Intelijen Fery Junaidi, Selasa (11/4/2023).
Dalam kasus ini, katanya, ER alias Milen dijerat dengan Pasal 45 UU ITE dan Pasal 36 UU Pornografi. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menjelaskan, tersangka ER alias Milen ditahan selama 20 hari ke depan sembari jaksa menyiapkan dakwaan dan melimpahkan kasus itu ke pengadilan.
"Sembari menunggu waktu sidang tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan," jelas Denny.
Atas kejadian tersebut, Milen meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bengkulu telah tersebarnya video dirinya yang sempat menjadi viral.
"Saya mohon maaf kepada warga Bengkulu atas beredarnya video saya dan live streaming saya yang seperti itu. Semoga ke depannya saya tidak mengulangi lagi," ungkap Milen.
(dpw/dpw)