Sumatera Selatan

Kasus Malpraktik RSUD Bari Palembang Berakhir Damai, Korban Dapat Rp 50 Juta

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 04 Apr 2023 17:33 WIB
Kasubdit Tipitder Polda Sumsel, AKBP Tito Dani (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Kasus dugaan malpraktik terhadap pasien usus buntu yang meninggal di RSUD Bari Palembang, Sumatera Selatan yang diusut polisi, berakhir damai. Keluarga bocah 7 tahun korban dugaan malpraktik itu berdamai dengan diberikan bantuan uang tunai senilai Rp 50 juta oleh pihak rumah sakit.

"Iya, itu memang sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan terlapor. Perdamaian semacam pemberian uang santunan lah ya. Iya informasinya sekitar itu (Rp 50 juta)," kata Kasubdit Tipitder Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, dikonfirmasi detikSumut, Selasa (4/4/2023).

Atas dasar surat perdamaian itu, pihaknya melakukan gelar perkara akhir di kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara penyidik memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Kan sudah kita lakukan gelar perkara akhir juga berdasarkan adanya surat perdamaian tersebut dan disimpulkan bahwa kita mengambil langkah untuk henti lidik (penghentian penyelidikan)," jelasnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan surat keterangan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Di mana MKDKI menjelaskan bahwa dokter RSUD BARI yang disebut melakukan dugaan malpraktik terkait tewas bocah DA (7) itu telah melakukan pekerjaannya sesuai prosedur yang ada.

"Selain itu (perdamaian) kita juga telah menerima surat dari MKDKI. Dimana dalam keputusan dari MKEK IDI bahwa itu sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan tidak terbukti melakukan dugaan malpraktik tersebut," bebernya.

Dokter yang Operasi Pasien Usus Buntu Tak Melakukan Kesalahan SOP. Baca Halaman Selanjutnya...



Simak Video "Video: Momen Penangkapan 5 Pelaku Pungli di Simpang Tol Keramasan Palembang"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork