Kasus dugaan malpraktik terhadap pasien usus buntu yang meninggal di RSUD Bari Palembang, Sumatera Selatan yang diusut polisi, berakhir damai. Keluarga bocah 7 tahun korban dugaan malpraktik itu berdamai dengan diberikan bantuan uang tunai senilai Rp 50 juta oleh pihak rumah sakit.
"Iya, itu memang sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan terlapor. Perdamaian semacam pemberian uang santunan lah ya. Iya informasinya sekitar itu (Rp 50 juta)," kata Kasubdit Tipitder Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, dikonfirmasi detikSumut, Selasa (4/4/2023).
Atas dasar surat perdamaian itu, pihaknya melakukan gelar perkara akhir di kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara penyidik memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah kita lakukan gelar perkara akhir juga berdasarkan adanya surat perdamaian tersebut dan disimpulkan bahwa kita mengambil langkah untuk henti lidik (penghentian penyelidikan)," jelasnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan surat keterangan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Di mana MKDKI menjelaskan bahwa dokter RSUD BARI yang disebut melakukan dugaan malpraktik terkait tewas bocah DA (7) itu telah melakukan pekerjaannya sesuai prosedur yang ada.
"Selain itu (perdamaian) kita juga telah menerima surat dari MKDKI. Dimana dalam keputusan dari MKEK IDI bahwa itu sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan tidak terbukti melakukan dugaan malpraktik tersebut," bebernya.
Dokter yang Operasi Pasien Usus Buntu Tak Melakukan Kesalahan SOP. Baca Halaman Selanjutnya...
Kasubbag RSUD BARI Palembang, Ruly juga membenarkan jika kasus telah diselesaikan melalui jalur perdamaian. Menurutnya kasus itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Iya betul, saat ini permasalahan tersebut telah selesai. Proses penyelesaian dilakukan dengan cara kekeluargaan dengan melibatkan perwakilan RSUD Palembang BARI, dokter yang menangani pasien dan pihak keluarga pasien," kata Ruly, dikonfirmasi terpisah.
"Dokter yang menangani pasien yang dimaksudkan telah menjelaskan kondisi medis yang terjadi kepada pihak keluarga pasien dan pihak keluarga pasien mengerti, memahami dan menerima penjelasan yang diberikan," tambahnya.
Sedangkan terkait dugaan malpraktik yg dituduhkan, lanjutnya, dokter yang menangani pasien tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan oleh MKEK IDI Sumsel.
"Dari hasil pemeriksaan MKEK IDI Sumsel hasilnya disimpulkan bahwa dokter tersebut tidak melakukan pelanggaran SPO (Standar Prosedur Operasional), tidak melakukan malpraktik dan tidak melanggar kode etik kedokteran," jelasnya.
Simak Video "Video: Detik-detik Polisi Amankan 11 Jukir Liar di Palembang"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)