PSG Wajib Bayar Rp 1,2 T Usai Mbappe Menang Gugatan

PSG Wajib Bayar Rp 1,2 T Usai Mbappe Menang Gugatan

Mohammad Resha Pratama - detikSumut
Rabu, 17 Des 2025 13:00 WIB
PSG Wajib Bayar Rp 1,2 T Usai Mbappe Menang Gugatan
Foto: Getty Images/Diego Souto
Jakarta -

Pengadilan Buruh Prancis mengabulkan gugatan Kylian Mbappe terhadap mantan klubnya Paris Saint-Germain (PSG). Dalam amar putusannya pengadilan mewajibkan PSG melunasi utang 61 juta Euro atau setara Rp 1,1 triliun ke Mbappe.

Dikutip detikSport, keputusan itu dikeluarkan pengadilan, Selasa (17/12). Putusan itu mengakhiri sengketa panjang antara Mbappe dan PSG yang sudah berlangsung sejak musim panas 2024.

61 juta euro yang dibayarkan PSG merupakan sisa gaji April hingga Juni 2024 dan bonus sekitar 36,6 juta euro. Klub Prancis itu menolak membayarkan karena merasa Mbappe telah mengkhianati janji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mbappe di awal musim 2023/2024 memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya, sehingga bisa pindah ke Real Madrid musim panas berikutnya dengan cuma-cuma.

ADVERTISEMENT

Padahal PSG mengklaim sudah memberikan dua opsi untuk Mbappe terkait situasi masa depannya saat itu, yakni perpanjang kontrak sampai 2025 agar klub bisa mendapat uang transfer besar atau pergi tanpa uang sepeser pun, tapi harus mengikhlaskan bonus serta pembayaran lainnya.

Pihak Mbappe membalas bahwa tidak ada perjanjian tertulis soal kesepakatan itu. Perselisihan itu berlanjut di meja hijau selama lebih dari setahun dengan keduanya saling melempar tuntutan.

Mbappe menyebut PSG masih berutang 263 juta euro, sementara PSG menuntut ganti rugi sebesar 440 juta euro karena mantan pemainnya itu sudah merusak citra klub.

"Keputusan ini menegaskan bahwa ada perjanjian yang harus dihormati. Itu menunjukkan sebuah bukti kecil; bahwa hukum itu berlaku di manapun, termasuk di industri sepakbola profesional," ujar pernyataan kuasa hukum Mbape kepada The Athletic.




(astj/astj)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads