Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi diminta untuk melengkapi berkas formil perkara Yunita Sari (20), tersangka pencabulan 17 anak di Jambi. Hal ini dikarenakan menurut jaksa ada berkas yang tak lengkap atau P-19.
"Ya ada yang P-19, melengkapi petunjuk jaksa, tapi hanya melengkapi kelengkapan formil aja," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Kamis (30/3/2023).
"Kalau kita penyidik nggak ada masalah, itu sudah lengkap semua lah sudah dimaksimal," tambahnya.
Kristian menyebut bahwa kelengkapan formil itu sudah diserahkan kembali ke pihak kejaksaan tinggi Jambi. Kata Kristian, pengiriman berkas yang kedua atas petunjuk jaksa itu dilakukan Jumat (17/3) pekan lalu.
Saat ini pihaknya masih menunggu kembali jawaban jaksa dan menunggu kapan berkas P-21 untuk dilakukan tahap 2.
"Rencana kami berharap tahap 2 akan dilakukan sebelum bulan lebaran inilah," ujarnya.
Sementara itu hari ini pihaknya kembali mengirimkan hasil psikologis salah satu korban anak ke pihak kejaksaan. Satu korban itu, merupakan satu anak terakhir yang diperiksa psikologisnya oleh UPTD PPA Provinsi Jambi.
"Ya hari ini ada tambahan satu anak terkait hasil psikologisnya. Hanya memberikan hasil psikologis saja ke jaksa terkait pemeriksaan dari UPTD PPA," tuturnya.
Sebelumnya, untuk pengiriman berkas tahap 1 tersangka Yunita Sari dari penyidik ke JPU disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, pada Kamis (3/2). Tahap 1 berkas perkara dilakukan setelah penyidik membantarkan tersangka untuk observasi pemeriksaan kejiwaannya di RSJ Jambi selama 14 hari.
"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," kata Mas Edy, Kamis (3/2).
Awal Mula Kasus Pencabulan Terbongkar di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Ditahan"
(astj/astj)