Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi diminta untuk melengkapi berkas formil perkara Yunita Sari (20), tersangka pencabulan 17 anak di Jambi. Hal ini dikarenakan menurut jaksa ada berkas yang tak lengkap atau P-19.
"Ya ada yang P-19, melengkapi petunjuk jaksa, tapi hanya melengkapi kelengkapan formil aja," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Kamis (30/3/2023).
"Kalau kita penyidik nggak ada masalah, itu sudah lengkap semua lah sudah dimaksimal," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kristian menyebut bahwa kelengkapan formil itu sudah diserahkan kembali ke pihak kejaksaan tinggi Jambi. Kata Kristian, pengiriman berkas yang kedua atas petunjuk jaksa itu dilakukan Jumat (17/3) pekan lalu.
Saat ini pihaknya masih menunggu kembali jawaban jaksa dan menunggu kapan berkas P-21 untuk dilakukan tahap 2.
"Rencana kami berharap tahap 2 akan dilakukan sebelum bulan lebaran inilah," ujarnya.
Sementara itu hari ini pihaknya kembali mengirimkan hasil psikologis salah satu korban anak ke pihak kejaksaan. Satu korban itu, merupakan satu anak terakhir yang diperiksa psikologisnya oleh UPTD PPA Provinsi Jambi.
"Ya hari ini ada tambahan satu anak terkait hasil psikologisnya. Hanya memberikan hasil psikologis saja ke jaksa terkait pemeriksaan dari UPTD PPA," tuturnya.
Sebelumnya, untuk pengiriman berkas tahap 1 tersangka Yunita Sari dari penyidik ke JPU disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, pada Kamis (3/2). Tahap 1 berkas perkara dilakukan setelah penyidik membantarkan tersangka untuk observasi pemeriksaan kejiwaannya di RSJ Jambi selama 14 hari.
"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," kata Mas Edy, Kamis (3/2).
Awal Mula Kasus Pencabulan Terbongkar di Halaman Selanjutnya...
Perjalanan Kasus Yunita
Perkara ini dilaporkan ke Polda Jambi pada Jumat (3/2) oleh 11 anak yang diduga menjadi korban pencabulan Yunita. Belum genap 24 jam dari laporan korban, pada Sabtu (4/2) dini hari, Yunita langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi. Korban pun bertambah sejak naiknya perkara tersebut menjadi 17 anak.
Adapun modus yang dilakukan Yunita ialah membuka rental Playstation (PS), dengan membujuk rayu para bocah yang menjadi korbannya. Untuk anak laki-laki diminta Yunita memegang payudaranya, sementara anak perempuan dipaksa mengintip ia dan suami berhubungan badan dan ada yang dipaksa untuk memperbesar payudara menggunakan pompa asi.
Di sisi lain, Yunita juga melaporkan 8 anak atas dugaan pemerkosaan. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh 8 anak tersebut dengan mata ditutup. Laporan itu dilayangkannya di Polresta Jambi di hari yang sama laporan orang tua korban. Dalam laporannya, Yunita membawa bukti baju, sperma, dan menujukkan luka cakar.
Namun, pada Senin (13/3) berdasarkan hasil gelar perkara, laporan Yunita itu dihentikan. Hal ini dikarenakan hasil forensik, cairan sperma yang dibawanya hanyalah cairan keputihan atau bukan sperma. Sementara bukti luka cakar ditubuhnya itu dibuat sendiri untuk meyakinkan keterangan dirinya diperkosa oleh 8 anak.
"Jadi berdasarkan hasil gelar perkara yang kita laksanakan di Polda Jambi, didapatkan kesimpulan kasus atas nama YS dihentikan penyelidikannya," kata Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi.
Dengan dihentikannya laporan Yunita itu, perkara yang menjeratnya sebagai tersangka pencabulan 17 anak terus berlanjut hingga saat ini.
Simak Video "Video: Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Ditahan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)