Mantan Rektor Unila, Karomani minta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa. Selama ini, terdakwa kasus suap PMB Unila itu ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
Pengacara Karomani, Resmen Khadafi mengatakan, salah satu alasan kliennya minta pindah karena kondisi sel tahanan Rutan Way Hui tak layak dan over kapasitas.
" Ada 12 orang dalam satu kamar. Ada yang tidurnya sambil duduk, artinya kan untuk dapat menjalani persidangan ini perlu sehat jasmani dan rohani, tidak kurang tidur dan lainnya," kata Resmen, Kamis (30/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pada sidang sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa lalu, Resmen memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaan itu.
"Kami memohonkan agar supaya diberikan tempat yang layak, dan dipindahkan. Karena terkait dengan teman-teman JPU masih harus berkoordinasi, ya kita tunggu saja," terangnya.
Resmen juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta KPK untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan Karomani.
"Kami juga meminta kepada KPK untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan klien kami. Dan itu kami masih menunggu, yang jelas sudah kami sampaikan," tandasnya.
(dpw/dpw)