Jaksa KPK menghadirkan Enung Jihartini, istri terdakwa eks Rektor Unila Prof Karomani untuk bersaksi di persidangan. Namun, Enung menolak bersaksi untuk kasus yang menjerat suaminya dengan alasan tak tahu.
Enung yang datang mengenakan batik dan jilbab dikatakan juga dalam kondisi sakit. Pihak PN Tanjung Karang pun memberikan kursi khusus kepada Enung.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menanyakan kesediaannya untuk menjadi saksi atas tiga terdakwa yakni eks Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani, eks Warek I Bidang Akademik, Prof Heriyandi serta eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia menolak memberikan keterangan untuk suami dan hanya bersedia memberikan keterangan untuk dua terdakwa lainnya.
"Ibu dianjurkan oleh pak jaksa untuk bersaksi dalam perkara suami ibu, apakah ibu bersedia?," tanya Lingga di PN Tanjung Karang Selasa (28/3/2023).
"Saya tidak bersedia karena saya tidak tahu," jawab Enung menolak permintaan hakim.
Meski begitu, Lingga menawarkan kepada Enung jika kesaksiannya bisa saja meringankan suaminya.
Bujukan itu pun tetap ditolak oleh Enung. Dia hanya mau memberikan keterangan untuk Heriyandi dan Muhammad Basri.
"Jadi sebelum ibu menolak (bersaksi), di sinilah kesempatan ibu bisa menyampaikan fakta yang sebenarnya yang punya aspek pembelaan terhadap suami ibu atau meringankan," jelas Lingga.
"Saya tidak bersedia Yang Mulia," jawab saksi Enung.
(astj/astj)