Keterangan saksi yang berbeda di sidang lanjutan suap PMB Jalur Unila di PN Tanjung Karang bikin hakim kesal. Lingga Setiawan, hakim yang memimpin sidang itu sampai mengucapkan sumpah serapah dan mendoakan saksi berbohong dibakar api neraka.
Doa hakim Lingga itu muncul usai jaksa KPK melakukan konfrontir keterangan saksi Budi Sutomo, Kabiro Perencanaan dan Humas Unila dengan keterangan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mardiana. Di persidangan keduanya menyampaikan keterangan berbeda.
"Jadi saksi-saksi ini tetap pada keterangan sebelumnya. Baik jika dalam keterangan dua orang yang sama jam yang sama peristiwa yang sama tapi berbeda maka dipastikan ada yang berbohong. Baik Pak Budi atau Ibu Mardiana," kata Lingga di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (7/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konfrontir keterangan ini setelah pada sidang sebelumnya, Mardiana sempat berdalih tidak menyerahkan uang suap sebesar Rp 100 Juta. Namun berbeda pada keterangan Budi Sutomo, pada keterangannya beberapa waktu sidang lalu dia menyebutkan bahwa Mardiana menyerahkan uang sebesar Rp 100 Juta. Penyerahan itu terjadi di Gedung LNC pada 27 Juli 2022.
Dalam persidangan, keduanya pun tetap berpegang teguh terhadap keterangan masing-masing meski berkali-kali diingatkan bahwa keduanya telah bersumpah di bawah Al-Qur'an. Sehingga hal itu memancing kemarahan Lingga Setiawan.
"Nanti kalian yang berbohong itu, mudah-mudahan dibakar habis-habisan di api neraka, saya juga bermunajat kepada Allah SWT semoga saudara dibakar api neraka. Anak keturunan saudara juga dibakar habis-habisan di api neraka, jadi yang bohong ini saya sumpahi juga," ucap hakim.
Mendengar sumpah Lingga, pengunjung sidang pun turun mengaminkan doa tersebut.
"Amiiiiiiiiinnn," sorak para pengunjung sidang.
Sementara itu, Linda Fitri, mengaku menyerahkan uang suap Rp 300 juta untuk bisa meluluskan anaknya ke FK Kedokteran Unila. Linda mengaku uang itu diberikan kepada salah satu ASN Unila bernama Pompi di depan Masjid Ad Duha, Kedaton, Bandar Lampung.
Keterangan itu disampaikan Linda ketika dirinya menjadi saksi pertama yang diperiksa dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK untuk terdakwa eks Rektor Unila, Prof Karomani, eks Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi serta eks Ketua Senat, Muhammad Basri.
Linda mengaku menitipkan seorang mahasiswa untuk masuk ke Unila. Mahasiswa itu merupakan anak kandungnya yang kini telah diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
"Iya ada, anak saya di kedokteran Unila," kata Linda.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Besarnya Api Kebakaran Gudang Solar Ilegal di Bandar Lampung"
[Gambas:Video 20detik]