"Pelaku R melakukan pencurian handphone merek iPhone 13 berwarna biru dan sebuah jam merek Seiko di rumah warga RT 002/RW 001 di Kelurahan Batu Besar, Nongsa," kata Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (27/3/2023).
Aksi pencurian oleh R itu diketahui dilakukannya pada Minggu (19/3) lalu. Ia memasuki rumah pelaku yang kebetulan kelihatan sepi dan mengambil barang berharga di dalam rumah tersebut.
"Setelah hampir seminggu dirasanya aman. Pelaku R kemudian memasarkan Iphone 13 curiannya itu ke marketplace. Saat itu pemilik handphone mengenali handphonenya dan memberitahu anggota Reskrim Polsek Nongsa," ujarnya.
Anggota Reskrim Polsek Nongsa kemudian menghubungi pelaku melalui akun Facebook. Setelah tawar menawar dan didapatkan kesepakatan pelaku dan anggota polisi tersebut berjanji dan melakukan COD.
"Pelaku dan anggota berjanji bertemu di kawasan Ruko Summerland, Batu Besar. Pelaku menjual iPhone curian itu seharga Rp 13 juta rupiah. Saat dibekuk pelaku tidak bisa mengelak," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti hasil curian di antaranya, satu handphone merk IPhone 13 berwarna biru dan satu buah jam tangan merk Seiko warna kuning emas.
Pelaku R diketahui memasuki rumah korban melalui pintu belakang. Akibat perbuatannya itu korban diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 14 juta.
"Atas perbuatannya, R dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 5 tahun,"ujarnya.
(afb/afb)