Polisi Tangkap 2 Pencuri Aset DLH Tebing Tinggi

Polisi Tangkap 2 Pencuri Aset DLH Tebing Tinggi

Felisia Gisela Sihite - detikSumut
Senin, 20 Mar 2023 23:58 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: agung pambudhy)
Tebing Tinggi -

Polisi menangkap dua pria berinisial YIS (27) dan BS (35). Keduanya diamankan karena mencuri aset milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Aksi pencurian itu dilakukan para pelaku di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (4/3/2023) lalu.

"Para pelaku diamankan usai melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di TPA yakni tempat pembuangan sampah," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Senin (20/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebut para pelaku mencuri sejumlah barang di TPA itu, seperti kabel elektronik, cap mesin excavator Komatsu PC200, baterai N 100, kap atas kabin dan tiang listrik. Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup yang mengelola TPA itu, mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.

"Atas kejadian itu, kantor Dinas Lingkungan Hidup mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta ," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pencurian barang itu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas pun menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Jumat (17/3).

"Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa empat buah mata kunci roda serta sebuah gagang kunci berbentuk L," sambung Agus.

Seusai ditangkap, para pelaku lalu dibawa menuju Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E dari KUHP Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh Felicia Gisela Sihite, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dpw/dpw)


Hide Ads