Marahnya Pria di Karimun karena Tak Diurus Teman Lalu Bakar Hotel

Round Up

Marahnya Pria di Karimun karena Tak Diurus Teman Lalu Bakar Hotel

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 14 Mar 2023 08:15 WIB
Pelaku EK (42) saat diamankan satreskrim Polres Karimun. (Foto: Istimewa)
Pelaku EK (42) saat diamankan satreskrim Polres Karimun. (Foto: Istimewa)
Karimun -

Personel Satreskrim Polres Karimun menangkap pria berinisial EK (42). EK ditangkap atas ulahnya membakar Hotel Horizon.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali, mengatakan EK ditangkap saat berada di daerah Sungai Raya, Kecamatan Meral.

"Pelaku EK melakukan perbuatan dengan sengaja membakar Hotel Horizon di latar belakangi karena merasa kesal kepada rekannya. Pelaku dalam kondisi mabuk," kata Gideon, Senin (13/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gideon menjelaskan peristiwa pembakaran hotel itu terjadi Senin dini hari tadi. Sebelum kejadian itu pelaku bersama beberapa rekannya yang menginap di hotel tersebut meminum minuman keras di Hall Hotel Wiko, Karimun.

"Pelaku EK dalam kondisi mabuk menampar rekannya AP tanpa sebab. Rekan-rekan pelaku kemudian meninggalkan pelaku. Pelaku yang mabuk dan tertidur di lokasi tersebut marah dan tersinggung karena merasa tak diurus teman-teman," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku yang dalam keadaan mabuk dan kesal itu menuju hotel tempat teman-temannya menginap kemudian memasuki kamar salah satu rekannya membakar bantal di atas kasur tersebut menggunakan mancis warna putih kemudian pelaku meninggalkan hotel tersebut," tambahnya.

Akibat perbuatan pelaku itu api dari bantal yang dibakarnya menyebar dengan cepat dan membakar kamar hotel tersebut. Petugas pemadam kebakaran juga ikut dikerahkan untuk memadamkan api tersebut.

"Hampir satu jam lebih api baru berhasil dipadamkan. Dalam kejadian tersebut ada satu orang korban penghuni salah satu kamar mengalami luka-luka di bagian tangan dan bibir akibat lompat dari jendela untuk menyelamatkan diri dari api. Korban dilarikan ke RSUD Karimun. Untuk Kerugian materil sampai saat ini belum bisa ditafsirkan," ujarnya.

"Pelaku kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung kita amankan. Pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara," ujarnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads