Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard. Sonny ditangkap setelah terlibat pengerusakan pagar dengan alat berat.
Adapun pagar warga yang dirusak berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Kasus perusakan pagar milik Andreas yang merupakan pemilik dari Hotel Horison ini terjadi pada Desember 2021.
"Iya benar (Sonny ditangkap), saat ini masih kami lakukan penyelidikan," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung, Kamis (9/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus itu keduanya saling klaim atas kepemilikan lahan tersebut. Dalam perjalanannya, keduanya pun saling melaporkan ke pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan Sonny Zainhard sudah menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan ketiganya yakni SZ, RL serta KT menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujar Pandra.
Menurut Pandra, dalam perkara ini penyidik juga mengamankan barang bukti yakni satu unit alat berat serta batako.
"Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit alat berat yang digunakan untuk menghancurkan pagar serta batako yang dirusak oleh para tersangka," katanya.
Selain itu, kata Pandra, peran dari ketiga tersangka ini berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa SZ berperan dengan menyewa alat berat serta melakukan pengrusakan.
"Tersangka SZ ini berperan menyewa alat berat serta melakukan pengerusakan, sementara RL dan KT berperan membantu pengerusakan," terangnya.
Adapun modus perusakan yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara menyewa alat berat yang ditujukan untuk menghancurkan pagar milik korban Andreas.
"Alat berat itu memang sengaja disewa untuk melakukan pengerusakan pagar milik korban. Tersangka SZ mengklaim tanah di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung adalah tanah miliknya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Ketua KONI Pesawaran Ditangkap Polda Lampung |
(astj/astj)