Ditangkap, Ketua KONI Pesawaran Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan

Lampung

Ditangkap, Ketua KONI Pesawaran Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan

Tommy Saputra - detikSumut
Kamis, 09 Mar 2023 18:17 WIB
Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard Utama
Foto: Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard Utama (Istimewa)
Pesawaran -

Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sonny Zainhard Utama ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya atas kasus perusakan pagar menggunakan alat berat milik korban Andreas Yoedeswa.

Kabidh Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penetapan terhadap para tersangka ini setelah sebelumnya ketiganya dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan ketiganya yakni SZ, RL serta KT menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujar Pandra, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pandra, dalam penetapan status menjadi tersangka ini, penyidik juga mengamankan barang bukti yakni satu unit alat berat serta batako.

"Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit alat berat yang digunakan untuk menghancurkan pagar serta batako yang dirusak oleh para tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata Pandra, peran dari ketiga tersangka ini berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa SZ berperan dengan menyewa alat berat serta melakukan pengrusakan.

"Tersangka SZ ini berperan menyewa alat berat serta melakukan pengerusakan, sementara RL dan KT berperan membantu pengerusakan," terangnya.

Adapun modus perusakan yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara menyewa alat berat yang ditujukan untuk menghancurkan pagar milik korban Andreas.

"Alat berat itu memang sengaja disewa untuk melakukan pengerusakan pagar milik korban. Tersangka SZ mengklaim tanah di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung adalah tanah miliknya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.




(afb/afb)


Hide Ads