Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, Aryanto Munawar mengaku mendapatkan titipan mahasiswa ke Unila di tahun 2021 dari AKBP Hepi Asasi. Mahasiswa itu dititip ke Fakultas Kedokteran Unila dengan mahar Rp 500 juta.
Fakta ini terungkap ketika Aryanto memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila dengan terdakwa eks Rektor Unila, Prof Karomani, eks Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof Heriyandi serta eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (9/3/2023).
Saat itu, Aryanto ditanya oleh Jaksa KPK terkait nama seorang mahasiswa yang diterima di Fakultas Kedokteran Unila. Atas pertanyaan itu, Aryanto mengaku tahu dan nama itu merupakan anak dari sahabatnya yakni AKBP Hepi Asasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, itu anak dari sahabat saya Hepi Asasi. Dia Polisi di Polda Lampung," katanya kepada JPU.
Aryanto mengaku, penitipan itu terjadi pada tahun 2021 ketika Hepi menjabat sebagai Wakapolres Lampung Utara. Adapun mahar dalam proses penitipan itu, diakui oleh Aryanto mencapai Rp 500 Juta.
"Total Rp 500 juta, yang di mana Rp 400 Juta untuk SPI dan Rp 100 juta untuk pembangunan Gedung LNC," kata dia.
Uang suap itu diserahkan dalam dua tahap. Untuk uang senilai Rp 400 juta ditransfer, sementara Rp 100 juta diserahkan perwira polisi yang bertuga di Polda Lampung itu langsung kepada Aryanto secara tunai.
Penyerahan uang mahar itu disaksikan langsung oleh orang kepercayaan Karomani, yakni Mualimin.
Dalam sidang kali ini, total ada 6 saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK, yakni:
- I Wayan Mustika, PNS Dosen FKIP Unila.
- Tamanuri, Anggota DPR RI.
- M Dawam Rahardjo, Bupati Lampung Timur.
- Sulpakar, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung yang juga sebagai PJ Bupati Mesuj
- Asep Jamhur, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
- Aryanto Munawar, Sekretaris PWNU Lampung periode 2018 - 2023.
(dpw/dpw)