Eks Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Jambi, Nurkholis dijebloskan ke penjara oleh jaksa setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Nurkholis yang sebelumnya divonis bebas oleh hakim itu kini harus kembali dibui selama 4 tahun setelah kasasi jaksa diterima oleh MA.
"Eksekusi ini kita lakukan sesuai dari putusan Mahkamah Agung, dimana untuk Nurkholis itu sudah sama-sama kita ketahui terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah KPU saat itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim Jambi, Yenita Sari kepada wartawan, Kamis, (9/3/2023).
Terdakwa Nurkholis divonis oleh MA selama 4 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Eksekusi Nurkholis ini juga sesuai dalam amar putusan MA yang mana membatalkan putusan pengadilan Tipikor Jambi No 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jambi tanggal 11 April 2022 lantaran memvonis bebas terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurkholis dieksekusi oleh jaksa di kediaman rumahnya pada Rabu (8/3) malam di kawasan Kota Jambi. Dia juga dieksekusi oleh jaksa tanpa ada kegaduhan dan juga disebut sangat kooperatif meski sempat dinyatakan bebas secara hukum oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi pada 2022 lalu.
"Saya sangat mengapresiasi kepada terpidana karena sangat-sangat kooperatif dalam tindakan eksekusi yang kita lakukan ini. Tidak ada kegaduhan sama sekali," ujar Yenita.
Baca juga: Eks Ketua KPU Tanjabtim Divonis Bebas |
Selain Eks Ketua KPU Tanjabtim yang dieksekusi, jaksa juga melakukan eksekusi terhadap Tengku Ardiansyah yang merupakan mantan kuasa hukum dari Nurkholis.
Tengku divonis satu tahun penjara karena menghalangi tugas dari kejaksaan.
"Kalau untuk terpidana Tengku Ardiansyah ini melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP," terang Yenita
Untuk diketahui, Eks Ketua KPU Tanjabtim Jambi, Nurkholis ini diamankan oleh pihak Kejari Tanjabtim Jambi lantaran tersangkut kasus korupsi dana hibah Pilkada Tanjabtim 2019. Ketika itu dia menjabat sebagai Ketua KPU Tanjabtim hingga kemudian dipecat dari jabatannya.
Waktu itu, Nurkholis sempat dituntut oleh JPU selama 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Namun pada 11 April 2022, Nurkholis malah divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Jambi karena dinyatakan tidak bersalah.
Usai bebas, Kejari kemudian melakukan langkah Kasasi ke MA. Saat ini Eks Ketua KPU itu sudah diamankan untuk nantinya ditahan di dalam Lapas Klas II A Jambi bersama mantan pengacaranya Tengku Ardiansyah.
(afb/afb)