Eks Ketua KPU Tanjabtim Divonis Bebas

Jambi

Eks Ketua KPU Tanjabtim Divonis Bebas

Ferdi - detikSumut
Selasa, 12 Apr 2022 05:54 WIB
Ketua KPU Tanjabtim Non Aktif, Nurkholis saat dibebas dari sel tahanan penjara Lapas Kelas II A Jambi
Ketua KPU Tanjabtim Non Aktif, Nurkholis saat dibebas dari sel tahanan penjara Lapas Kelas II A Jambi. Foto: Istimewa
Jambi -

Eks Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi, Nurkholis menerima vonis bebas dari hakim. Nurkholis dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Nurkholis vonis bebas setelah sempat ditahan dan ditetapkan tersangka oleh pihak kejaksaan.

"Membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim saat membacakan putusan, Senin (11/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan Eks Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis itu di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, serta didampingi Hakim anggota 1, Yofistian, dan Hakim anggota 2, Bernard Panjaitan.

Bukan hanya dibebaskan, Majelis hakim juga meminta agar memulihkan nama serta martabat terdakwa. Apalagi terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020 sesuai dugaan pihak Kejari Tanjabtim.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, dalam sidang putusan tersebut, Hakim juga menyebutkan jika Eks Ketua KPU Tanjabtim Jambi Nurkholis tidak terbukti melakukan kesalahan sesuai yang disangkakan kepadanya.

"Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas," ujar Hakim.

Sementara, sekitar pukul 23.00 Wib tadi, Eks Ketua KPU Tanjabtim tersebut pun dikeluarkan dari dalam Lapas Klas II A Jambi. Nurkholis dikeluarkan dari balik jeruji besi setelah kasus yang disangkakan kepadanya tidak bersalah dimata hukum.

Kuasa Hukum Nurkholis, Hazmin Andalusi Sutan Mudo sebagai Ketua KPU Tanjung Jabung Timur tidak berwenang menetapkan SPD. Karena Nurkholis ini sebagai ketua KPU Tanjabtim bukan selaku PPK atau bukan selaku PPA.

"Jadi, hasil pertimbangan ini dan banyak lainnya yang kemudian di persidangan disampaikan Hakim yakni putusan bebas," kata kepada detikcom.

Hazmin juga merasa senang dengan putusan bebas yang diberikan ke klain nya. Apalagi sebagai kuasa hukum Nurkholis, Hazmin juga mengatakan jika selama ini apa yang disangkakan terhadap kliennya berdasarkan surat dakwaan itu kini telah diuji di Pengadilan.

Selama di Pengadilan, pihak kuasa hukum Nurkholis selalu bisa membuktikan bahwa kliennya itu tidak ada keterlibatan dalam sangkaan pihak Kejaksaan Tanjabtim yakni dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2022.

Contohnya dalam surat dakwaan itu mereka mengatakan sekretaris dalam menetapkan SPPD, kalau Nurkholis tidak melakukan pengawasan. Ternyata bukan tugas Nurkholis dalam melakukan pengawasan atau supervisi.

"Jadi, tugas dia ini bukan untuk ikut campur dalam segala hal baik itu dari anggaran barang dan jasa, kayak misalnya ATK itu bukan tugasnya pak Nurkholis, makanya dalam fakta persidangan itu kami bisa buktikan disana itu ada perbedaan, dalam satu KPU itu ada sekretariat ada ketua, yang itu berbeda tupoksi nya," ujar Hazmin.




(bpa/bpa)


Hide Ads