Bejatnya Pria di Sumsel, 3 Kali Perkosa Pacar Meski Baru Seminggu Pacaran

Round Up

Bejatnya Pria di Sumsel, 3 Kali Perkosa Pacar Meski Baru Seminggu Pacaran

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 10 Mar 2023 06:30 WIB
ilustrasi
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Dok.Detikcom)
Empat Lawang -

Seorang wanita di Empat Lawang, Sumatera Selatan diperkosa pacarnya RF (27) hingga tiga kali. Padahal pelaku dan korban baru seminggu berpacaran.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil pacarnya apabila tidak mau menuruti permintaannya. RF kemudian ditangkap setelah diantarkan ayah korban ke kantor polisi.

"Iya benar, pelaku (pemerkosaan pacar) tersebut saat ini sudah ditangkap," jelas Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayah korban sendiri telah membuat laporan ke Polres Empat Lawang pada Senin (6/3) lalu. "Atas penangkapan tersebut, terungkap bahwa hal tersebut (pemerkosaan) telah terjadi sebanyak 3 kali," katanya.

Pelaku memiliki foto bugil korban usai keduanya berhubungan badan. Saat itu pelaku memperkosa korban lalu mendokumentasikan tubuh korban dalam keadaan bugil. Selanjutnya pelaku mengancam korban untuk kembali menuruti nafsu bejatnya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengancam korban, apabila korban menolak untuk melakukan persetubuan maka pelaku akan menyebarkan foto bugil korban," katanya.

Korban yang ketakutan pun terpaksa menuruti aksi bejat pelaku hingga sampai ketiga kalinya. Karena permintaan datang terus menerus, korban pun tak tahan dan melaporkan perbuatan pelaku ke tantenya.

Selanjutnya tante korban melaporkan kejadian itu ke ayah korban. "Tak terima anaknya dilecehkan oleh pelaku, ayah korban langsung mendatangi pelaku serta mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Empat Lawang dengan kondisi babak belur dan tangan terikat tali plastik pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

RF Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Baca Halaman Berikutnya....

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya sudah tiga kali memperkosa korban dengan ancaman yang baru dipacarinya satu minggu. Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres.

"Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Anggota Unit PPA Reskrim Polres Empat Lawang. Atas perbuatan, RF dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelas Hidayat.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus Pembacokan Pengantin Pria di Palembang Disebut karena Dendam"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads