Seminggu Pacaran, Pria di Empat Lawang 3 Kali Perkosa Pacar

Sumatera Selatan

Seminggu Pacaran, Pria di Empat Lawang 3 Kali Perkosa Pacar

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 09 Mar 2023 11:34 WIB
ilustrasi
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Dok.Detikcom)
Empat Lawang -

RF (27), warga Empat Lawang, Sumatera Selatan memperkosa pacarnya hingga tiga kali. Padahal keduanya baru seminggu berpacaran.

"Iya benar, pelaku (pemerkosaan pacar) tersebut saat ini sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat, saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (9/3/2023).

Peristiwa pemerkosaan itu, katanya, dilakukan pelaku sudah tiga kali. Padahal, pelaku baru berpacaran dengan korban selama satu minggu. Pengungkapan itu setelah ayah korban melapor pada Senin (6/3) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas penangkapan tersebut, terungkap bahwa hal tersebut (pemerkosaan) telah terjadi sebanyak tiga kali," katanya.

Tampang RF, pria yang memperkosa pacarnya hingga 3 kali (Foto: Istimewa)Tampang RF, pria yang memperkosa pacarnya hingga 3 kali (Foto: Istimewa)

Pelaku mendokumentasikan korban dalam kondisi bugil saat keduanya pertama kali berhubungan badan. Dengan foto itu, pelaku mengancam korban untuk kembali menuruti nafsu bejatnya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengancam korban, apabila korban menolak untuk melakukan persetubuhan maka pelaku akan menyebarkan foto bugil korban," katanya.

Korban yang ketakutan pun terpaksa menuruti aksi bejat pelaku. Korban yang tak tahan dengan pelaku, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke tantenya. Kemudian tante korban melaporkan kejadian itu ke ayah korban.

"Tak terima anaknya dilecehkan oleh pelaku, ayah korban langsung mendatangi pelaku serta mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Empat Lawang dengan kondisi babak belur dan tangan terikat tali plastik pada hari Senin tangga 6 Maret 2023 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya sudah tiga kali memperkosa korban dengan ancaman yang baru dipacarinya satu minggu. Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres.

"Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Anggota Unit PPA Reskrim Polres Empat Lawang. Atas perbuatan, RF dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelas Hidayat.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads