Dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan 24 santri laki-lakinya. Keduanya pun kini telah ditahan.
Dalam foto yang diterima detikSumut, kedua pelaku berinisial S (30) dan MS (26) itu tampak duduk di sebuah ruangan. Mereka diketahui tengah dimintai keterangan oleh penyidik.
Keduanya tampak hanya mengenakan baju biasa dan celana pendek. Mereka juga terlihat memakai masker.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung menyebut keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan dalam kasus ini. Saat ini, penyidik masih terus memintai keterangan dari para pelaku.
"Sudah kita amankan, lagi kita lakukan pemeriksaan. Ya, kami tahan," ujar Hitler saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (6/3/2023).
Hitler mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf b, e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dia menyebut kasus ini dilaporkan orang tua korban ke polisi pada Minggu (5/3) kemarin. Para korban dicabuli para pelaku dengan berbagai cara.
"Iya, dilaporkan atas perbuatan cabul, ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang dihisap. Ada dua orang pelaku," kata Hitler.
Hitler mengatakan pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022 lalu. Adapun para korban saat ini masih berusia 14-16 tahun.
"Dari rentan waktu 2022-2023," ujarnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura minta dipijit. Aksi itu dilakukan pelaku di pesantren tempat keduanya mengajar. Para pelaku melancarkan aksinya di atas pukul 24.00 WIB.
"Modusnya kadang disuruh pijat. Iya (di pesantren), ada kamar-kamar gitu, dia melakukannya di jam-jam 12 (malam) ke atas," ujarnya.
(dhm/astj)