Tok! Ketua Partai Otak Penembakan 2 Warga Aceh Besar Divonis Bebas

Aceh

Tok! Ketua Partai Otak Penembakan 2 Warga Aceh Besar Divonis Bebas

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 06 Mar 2023 16:57 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi vonis (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Banda Aceh -

Ketua salah satu partai lokal di Aceh yang didakwa sebagai otak pelaku penembakan dua warga Aceh Besar divonis bebas. Terdakwa AB sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.

Sidang vonis AB digelar Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, Senin (6/3/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fadhli dengan anggota masing-masing Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan AB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, kesatu lebih subsidair, kesatu lebih-lebih subsidair, atau dakwaan kedua primair, kedua subsidair, kedua lebih subsidair, kedua lebih-lebih subsidair, atau dakwaan ketiga primair, ketiga subsidair, ketiga lebih subsidair, ketiga lebih-lebih subsidair.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," putus majelis hakim seperti dikutip dari situs resmi PN Jantho.

Hakim juga memerintahkan terdakwa AB segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan.

ADVERTISEMENT

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ketuk hakim.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AB dengan pidana penjara 20 tahun. AB dinilai bersalah bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua primair.

Sebelumnya, Polisi menangkap terduga otak pelaku penembakan dua warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Tersangka berinisial AB diduga perencana dan orang yang mendanai penembakan.

"Dalam kasus tersebut AB merupakan aktor intelektual, di mana ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). Dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy waktu itu Minggu (5/6/2022).

Winardy mengatakan, AB ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ketika diperiksa, AW ikut didampingi kuasa hukumnya.

Tersangka berinisial AB disebut merupakan ketua salah satu partai lokal di Tanah Rencong.

"Yang pasti dia sebagai Ketua DPW salah satu partai lokal," jelas Winardy.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Diketahui, dua warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh tewas ditembak orang tak dikenal. Kedua korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

"Keduanya ditembak tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (13/5).

Kedua korban adalah Ridwan dan Maimun. Carlie mengatakan, satu korban terkena tembak di bagian perut tembus ke kaki kiri, sedangkan satu orang lagi tertembak di kaki kiri.

Menurut Carlie, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh usai kejadian. Namun dalam perawatan keduanya meninggal dunia dinihari tadi.

"Korban pulang dari ladang naik sepeda motor berdua, sepertinya ditembak lagi jalan," ujarnya.



Simak Video "Video: Diresmikan Jokowi, Ini Gedung AMANAH Hasil Inisiasi BIN untuk Pemuda Aceh"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads