Seorang perwira polisi berpangkat Iptu di Polres Bengkulu Tengah dituntut dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Iptu Yovi Warmiko didakwa atas kepemilikan sabu.
"Menuntut terdakwa selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata JPU Kejati Bengkulu, Whenarnol, Senin (6/3/2023).
Tuntutan terhadap Iptu Yovi dibacakan JPU dalam persidangan di PN Bengkulu, hari ini. Iptu Yovi didakwa karena memiliki sabu seberat 3,32 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjalani persidangan, Iptu Yovi ditahan di rutan Polda Bengkulu. Dia lantas meminta keringan kepada hakim dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.
"Yang Mulia,saya adalah tulang punggung keluarga dan istri saya tidak bekerja. Mohon Yang Mulia dapat meringankan hukuman," kata Yovi usai mendengar tuntutan.
(dpw/dpw)











































