Anak Kepala Desa Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Tersangka berinisial SW (21) diringkus usai melakukan pencurian sepeda motor milik warga bersama rekannya berinisial AR (20).
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono dalam keterangannya mengatakan penangkapan keduanya setelah salah seorang pelajar yang tengah melakukan pengejaran dua tersangka ini melapor ke petugas yang tengah berjalan di perbatasan. Dalam upaya penangkapan dua tersangka ini, polisi bersama pelajar setempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan para pelaku.
"Atas informasi dari seorang pelajar yang berupaya melakukan pengejaran terhadap dua pelaku ini. Petugas yang tengah berjaga di perbatasan kemudian melakukan pengejaran, selang 30 menit kemudian dua pelaku ini berhasil kami tangkap di Jalan Raya Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur," kata dia, Jum'at (3/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan ini, lanjut Bambang petugas mendapati barang bukti berupa satu unit motor curian serta kunci leter T.
"Kami amankan barang bukti satu unit sepeda motor curian dan kami juga temukan kunci leter T pada dua pelaku ini," ujarnya.
Usai dilakukan penangkapan, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu salah satu tersangka mengaku merupakan anak dari salah satu Kepala Desa di Kecamatan Wonosobo.
"Jadi hasil pemeriksaan, pelaku berinisial SW ini mengaku anak dari seorang Kades di Kecamatan Wonosobo. Keduanya juga mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali yang di mana empat TKP di wilayah hukum Polres Tanggamus dan satu TKP di wilayah hukum Polres Pringsewu," terang Bambang.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(astj/astj)