Seorang pria paruh baya berinisial DSS (55), warga Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dilaporkan ke polisi. DSS diduga memperkosa keponakannya yang masih berusia 15 tahun hingga berkali-kali.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni menyebut kasus itu dilaporkan ke Polres Tapsel pada 14 Februari 2023 lalu. Korban melaporkan kejadian itu bersama dengan ibu tirinya, DS.
"Terlapor dengan inisial DSS yang diduga telah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban," kata AKBP Imam saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (1/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan korban, kata Imam, pemerkosaan itu dilakukan pelaku sebanyak 10 kali. Aksi bejat itu telah dilakukan DSS sejak November 2022.
"Sesuai keterangan pelapor dan korban, bahwa terlapor sudah melakukan perbuatan dugaan pemerkosaan sebanyak 10 kali," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus itu. Selain itu, korban juga telah divisum.
"Saat ini Penyidik PPA Polres Tapsel masih dalam tahap penyelidikan dengan sudah memeriksa beberapa saksi dan korban, serta akan menambahkan lagi pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna menguatkan dugaan perbuatan terlapor," sebut Imam.
"Direncanakan minggu depan setelah hasil visum telah kami dapatkan dari RS Kota Padang Sidimpuan maka akan kami laksanakan gelar perkara untuk memastikan apakah menaikkan status dari lidik menjadi sidik atas dugaan pemerkosaan itu," sambungnya.
Imam sendiri belum merinci apakah korban selama ini memang tinggal di rumah pelaku. Dia menyebut pihaknya masih mendalami soal itu.
"Hal tersebut sedang kami pastikan dengan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan oleh penyidik PPA," pungkasnya.
(nkm/nkm)