Polisi Ungkap Pengurus Panti Asuhan Aniaya Anak Asuh Postif HIV

Sumatera Selatan

Polisi Ungkap Pengurus Panti Asuhan Aniaya Anak Asuh Postif HIV

Prima Syahbana - detikSumut
Minggu, 26 Feb 2023 23:15 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes M Ngajib. (Prima Syahbana/detikSumut)
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib. (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Polisi telah menetapkan M Hidayatullah alias Dayat, Ketua Pengurus Panti Asuhan Fisabillillah Al Amin menjadi tersangka patas kasus pemukulan terhadap anak asuhnya. Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap fakta Dayat yang kini dirawat di RS Bhayangkara Palembang dinyatakan Positif mengidap HIV.

"Hasil pemeriksaan dari RS Bhayangkara benar (Dayat) positif HIV," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib dikonfirmasi detikSumut, Minggu (26/2/2023).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan atas adanya kejadian ini Polda Sumsel meminta masyarakat untuk tetap memuliakan dan memberikan perhatian kepada anak-anak yatim piatu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mengimbau kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi dan memberikan perhatian kepada anak yatim piatu," katanya.

Menurutnya, kepolisian juga telah melakukan pengecekan kesehatan kepada para anak yatim-piatu panti asuhan tersebut yang kini sudah dipindahkan sementara ke panti asuhan milik Kementerian Sosial, oleh klinik Polrestabes dan RS Bhayangkara.

ADVERTISEMENT

Kemudian, lanjutnya, pihaknya pada Senin (27/2) besok, akan mengundang berbagai pihak antara lain Bapas, LPA, Dinkes, Dinsos, Disdik, RT, RW, orang tua, pemerhati, psikolog terkait penanganan anak yatim-piatu yang ada di yayasan ke depannya.

"Kita akan melakukan koordinasi dengan Dinkes dan Dinsos terkait kondisi penyakit yang diidap pelaku yang berdampak kepada anak yatim-piatu," terangnya.

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan aksi pemukulan terhadap anak-anak asuh oleh seorang pria yang disebut merupakan pengurus Panti Asuhan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik itu nampak seorang pria tengah melakukan pemukulan terhadap beberapa anak.

Dalam narasi di video disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di Panti Asuhan Fisabillillah Al Amin, Palembang. Berdasarkan penelusuran detikSumut, panti asuhan itu beralamat di Jalan Mangkubumi, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang.

Kini pria dalam video tersebut atas nama Dayat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal berlapis yang mengatur tentang kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) dan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat ( 1 ) UU No. 23 th 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat ( 1 ), Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 UU No. 35 th 2014 Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan acaman hukuman, Pasal 44 KDRT 6 tahun penjara dan Pasal 76 C jo 80 = 3 tahun 6 bulan penjara (kekerasan)," jelas Kombes Ngajib.




(nkm/nkm)


Hide Ads