KPK Buka Data Gaji Karomani Cs, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Buka Data Gaji Karomani Cs, Nilainya Miliaran Rupiah

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 21 Feb 2023 23:09 WIB
Muhammad Ismail, Staf Pengelolaan Gaji Unila
Foto: Muhammad Ismail, Staf Pengelolaan Gaji Unila (Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan gaji dari tiga terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila. Ketiga terdakwa yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Bidang Akademik Prof Heriyandi dan eks Ketua Senat Muhammad Basri mencapai miliaran rupiah.

Terungkapnya gaji yang didapatkan oleh tiga terdakwa ini saat jaksa penuntut umum KPK mencecar Muhammad Ismail selaku Staf Pengelolaan Gaji Unila.

Awalnya Muhammad Ismail ditanya oleh JPU KPK, Agung Satrio Wibowo terkait dirinya yang dihadirkan dalam persidangan. Kemudian Ismail menjawab bahwa dirinya dihadirkan untuk memberikan keterangan tentang besaran gaji yang diterima oleh para terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ismail yang ditampilkan serta dibacakan terungkap bahwa selama 3 tahun yakni 2020 hingga 2022 gaji ketiganya mencapai miliaran rupiah.

Adapun rincian gaji bersih ketiganya yakni Rp. 2.118.457.749 yang didapatkan terdakwa Karomani kemudian Rp. 1.610.279.406 untuk terdakwa Heryandi sementara untuk terdakwa Muhammad Basri mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.000.604.135.

ADVERTISEMENT

Pasca mendengar rincian gaji bersih itu, JPU langsung memintai keterangan soal teknis pembayaran hingga penerimaan gaji bagi ketiga terdakwa.

"Nanti langsung ditransfer ke masing-masing pegawai, tapi kita hanya mengajukan sifatnya," tandas saksi Ismail.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan pun ikut berkomentar terkait besarnya gaji ketiga terdakwa kasus suap ini.

"Besar juga gajinya, kalah gaji jaksa KPK sama hakim ini," sentil Lingga.




(afb/afb)


Hide Ads