Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Nasional

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 16 Feb 2023 17:55 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas vonis pidana mati yang diterimanya. Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan banding.

PN Jakarta Selatan menerima permohonan banding itu pada kemarin dan hari ini.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar humas PN Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan, permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan hari ini.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," katanya.

ADVERTISEMENT

Berikut putusan dan tuntutan keempat terdakwa:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.




(astj/astj)


Hide Ads