Majelis hakim telah memvonis para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sesuai dengan peran masing-masing. Vonis tersebut dinilai dapat memulihkan rasa kepercayaan masyarakat kepada penegakkan hukum di pengadilan.
Ahli hukum dari Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara (UMSU), Faisal, mengatakan hukum memiliki minimal tiga tujuan, yakni kepastian, kemanfaatan dan rasa keadilan.
"Saya pikir begini, bahwa hukum itu kan memiliki tujuan paling tidak minimal ada tiga, ada kepastian, ada kemanfaatan dan ada keadilan," kata Faisal kepada detikSumut, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dengan putusan hakim kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut dinilai dapat memberikan harapan kepada masyarakat agar kembali percaya akan adanya keadilan di pengadilan. Sehingga keberanian hakim dalam sidang tersebut patut diapresiasi.
"Lalu saya pikir yang selama ini bahwa masyarakat pesimis terhadap penegakkan hukum di pengadilan dengan proses keberanian hakim memutuskan perkara dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan harapan masyarakat, saya pikir masyarakat mulai sedikit pulih kepercayaan kepada pengadilan," ujarnya.
Dari segi keadilan yang diharapkan oleh masyarakat kepada kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dijawab oleh hakim. Sehingga hal itu dapat memberikan secercah harapan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan dari pengadilan.
"Artinya bahwa, harapan kita itu kan hukum apa yang diinginkan masyarakat, selama ini masyarakat terlalu pesimis dengan putusan-putusan pengadilan karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat, mungkin dari segi keadilan, saya pikir putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu sudah sesuai dengan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat," ucapnya.
Sehingga dia berharap ke depan, para penegak hukum harus berani menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para terdakwa. Sebab hukum itu juga digunakan demi ketertiban dan ketentraman masyarakat.
"Harapannya ke depan, para penegak hukum yang lainnya terutama di pengadilan itu harus memiliki keberanian dalam menjatuhkan putusan kepada perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat, walaupun hukum tetap menjadi acuan, tetapi dalam artian hukum itu juga harus memperhatikan rasa keadilan dan keinginan masyarakat, karena hukum itu dipergunakan untuk ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat," tutupnya.
Diketahui hakim telah menjatuhkan vonis ke lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo (hukuman mati), Putri Candrawathi (20 tahun), Ricky Rizal (13 tahun), Kuat Ma'ruf (15 tahun), Richard Eliezer (1,5 tahun).
(astj/astj)