Bharada Richard Eliezer langsung diamankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesaat usai hakim membacakan vonis terhadapnya di PN Jakarta Selatan. Sejak awal, Bharada E selalu dalam perlindungan LPSK.
Lantas, apa itu LPSK? Apa tugas, wewenang dan fungsi LPSK?
Bagi detikers yang belum tahu tentang LPSK, simak penjelasan berikut!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu LPSK
LPSK merupakan singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Melansir situs resmi LPSK, menurut UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau Korban.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota LPSK hanya boleh dilakukan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan saksi dan korban.
Tugas dan Fungsi LPSK
Sebagai lembaga yang mengurusi terkait perlindungan saksi dan korban, LPSK memiliki tugas yang tak jauh berbeda dengan namanya tersebut.
Tugas yang diemban LPSK adalah sesuatu yang memiliki legalitas. Adapun tugas dan dan fungsi LPSK adalah diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tugas dan Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- Tugas dan fungsi LPSK diatur melalui beberapa bidang sendiri yang telah diatur dalam lembaga tersebut. Dari bidang LPSK tersebut, nantinya tugas bisa dipetakan lebih jelas. Adapun sejumlah tugas dan fungsi yang ada di LPSK sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban;
- Melaksanakan perlindungan terhadap Saksi dan Korban;
- Melaksanakan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada Saksi dan atau Korban;
- Melaksanakan diseminasi dan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan kerjasama dengan instansi dan pendidikan pelatihan;
- Melaksanakan pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan;
- Melaksanakan tugas lain berkaitan dengan perlindungan Saksi dan Korban.
Visi dan Misi LPSK
Melansir dari laman resmi LPSK, terdapat beberapa visi dan misi LPSK. Visi dan misi tersebut berguna dalam menggerakkan tugas dan fungsi yang berlaku.
Visi
LPSK memiliki visi: "Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana".
Visi ini mengandung maksud bahwa LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban harus mampu mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.
Misi
Dalam rangka mewujudkan visi di atas, Lembaga Saksi dan Korban memiliki misi sebagai berikut :
- Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
- Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.
- Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
- Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
- Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.
Kewenangan LPSK
Adapun kewenangan LPSK yang berhasil dikutip melalui laman resmi LPSK antara lain adalah sebagai berikut:
- Meminta keterangan secara lisan dan /atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
- Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk memperoleh kebenaran atas permohonan.
- Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang dibutuhkan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.
- Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengelola rumah aman.
- Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.
- Melakukan pengamanan dan pengawalan.
- Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.
- Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Demikian penjelasan seputar apa itu LPSK. Semoga bermanfaat ya detikers!
Baca juga: Eliezer Masih Dilindungi LPSK, Sampai Kapan? |
(dpw/dpw)