Wapres soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Haknya Pengadilan

Wapres soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Haknya Pengadilan

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 15 Feb 2023 21:38 WIB
Wapres Maruf Amin ( YouTube Sekretariat Wakil Presiden)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat acara di Tapanuli Tengah (Foto: Istimewa)
Medan -

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo adalah hak dari pengadilan. Dia memastikan pemerintah tidak intervensi dalam kasus itu.

"Masalah putusan Sambo saya kira itu kan memang haknya pengadilan, segala sesuatu itu sudah memang hak (pengadilan), pemerintah tidak boleh intervensi itu," kata Ma'ruf Amin di Tapanuli Tengah seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Wakil Presiden, Rabu (15/2/2023).

Ma'ruf Amin kemudian berbicara soal reaksi masyarakat terkait keputusan hakim memvonis Sambo hukuman mati. Dari yang dilihat Ma'ruf Amin, masyarakat merasa jika putusan kepada Sambo itu adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat, justru oleh masyarakat dianggap itu lebih adil," sebut Ma'ruf.

"Bukan pemerintah ya, pemerintah tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Senin (13/2) yang lalu, majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads