Polisi menangkap pria berinisial PT (37), warga Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). PT ditangkap karena memperkosa anak kandungnya hingga hamil.
"PT ditangkap atas tindakan cabul yang dilakukannya terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil," kata Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Arya Nusa Hindrawan dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Arya menyebut pemerkosaan itu terjadi pada Juni 2022 lalu. Namun, saat itu keluarga korban memilih untuk merahasiakan pemerkosaan itu dan menyembunyikan keberadaan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ibu korban ternyata telah pergi meninggalkan rumah karena tidak tahan dengan ulah suaminya yang kerap melakukan penganiayaan.
Keberadaan korban baru ditemukan pada Januari 2023 lalu. Saat itu, polisi menerima informasi adanya seorang anak yang pingsan di daerah Berastagi, Karo. Setelah diperiksa, anak tersebut ternyata adalah korban.
"Ternyata, anak perempuan tersebut adalah korban, yang dihamili oleh bapak kandungnya itu," ujarnya.
Paman korban yang tak terima lalu membuat laporan ke Polres Tanah Karo pada 13 Januari 2023.
"Pada Juli 2022 lalu, paman korban telah mengetahui kejadian yang dialami keponakannya itu dan menyarankan keluarga untuk melaporkan hal tersebut ke polisi," kata Arya.
"Namun keluarga korban memilih untuk merahasiakannya dan menyembunyikan keberadaan korban dari pamannya tersebut, hingga korban ditemukan kembali pada Januari 2023 lalu," sambungnya.
Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo yang menerima laporan itu lalu melakukan penyelidikan. Petugas pun memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Juhar, pada 27 Januari 2023 lalu.
"Saat ini, PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo," sebutnya.
(nkm/nkm)