Perkosa Gadis Modus Beri Jabatan, Kades di Nias Selatan Jadi Tersangka

Perkosa Gadis Modus Beri Jabatan, Kades di Nias Selatan Jadi Tersangka

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 15 Feb 2023 16:54 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono)
Medan -

Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumut, Osarao Tafonao (35) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memperkosa gadis berinisial WT (20). Aksi itu dilakukan pelaku dengan menjanjikan bakal menikahi korban serta memberikan jabatan.

"Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata PS Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mansyur saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (15/2/2023).

Aydi menyebut Osarao Tafonao ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Februari 2023. Selang dua hari, pelaku lalu ditahan oleh pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah dilakukan penahanan terhadap Osarao Tafonao yang mana Kepala Desa Awoni pada tanggal 10 Februari 2023," ujarnya.

Aydi menyebut pemerkosaan itu telah terjadi sebanyak tujuh kali. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan dinikahi dan dijadikan staf desa.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengiming-imingi korban agar mau bersetubuh dengan menjanjikan korban akan dinikahi dan diberi jabatan sebagai staf," ujarnya.

Namun, ternyata ucapan pelaku itu tidaklah benar. Korban yang tak terima lalu membuat laporan ke Polres Nias Selatan pada Senin (9/1) lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.




(dhm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads