Empat Pria Dituntut Seumur Hidup Gegara Bawa Ganja Kering 71 Kg

Empat Pria Dituntut Seumur Hidup Gegara Bawa Ganja Kering 71 Kg

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Jumat, 27 Jan 2023 04:45 WIB
Empat pria yang menjadi kurir ganja asal aceh seberat 71 Kilogram. Farid Achyadi Siregar/detikSumut
Empat pria yang menjadi kurir ganja asal aceh seberat 71 Kilogram. Farid Achyadi Siregar/detikSumut
Medan -

Empat pria yang menjadi kurir ganja asal Aceh seberat 71 Kilogram dituntut pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keempat pria tersebut kedapatan membawa ganja kering dari Aceh ke Medan.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa Randi, Kamis (26/1/2023).

Jaksa Randi dalam amar tuntutannya, Muslim Tarigan, Rabusah, Usmardi, dan Sopian, dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa menyatakan, hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, barang buktinya banyak yakni 71 Kg.

Keempat terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit belit saat bersaksi di hadapan hakim dan tidak mengakui perbuatannya yang membawa ganja kering tersebut.

Saat pembacaan tuntutan itu, keluarga dari terdakwa menangis mendengar nota tuntutan dari jaksa. Hal tersebut menjadi perhatian pengunjung ruang sidang PN Medan.

"Iya. Istrinya ( Muslim Tarigan). Saya tinggal di Medan. Dia (terdakwa) dalam perkara ini nggak tahu apa-apa. Dia menumpang mobil yang ditumpangi terdakwa lainnya dari Kutacane, Aceh ke Medan,"ucapnya.

Keluarga korban dari terdakwa juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan adil perkara yang menjerat keluarganya.

"Kami keluarga berharap nantinya ibu sama bapak hakim memutuskan perkara suami saya dengan adil,"ujarnya.

Setelah jaksa membacakan tuntutanya, hakim yang diketuai oleh Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembelaan oleh Penasihat Hukum terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa Randi menguraikan, pengungkapan peredaran ganja 71 Kg tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat. Petugas kepolisian Polda Sumut, bersama informan menghubungi Muslim Tarigan untuk memesan 60 kg yang dihargai Rp1,3 juta per kg.

Muslim Tarigan kemudian menghubungi rekannya Rabusah, kemudian Rabusah selanjutnya menghubungi Loser (DPO) untuk menyediakan 70 Kg ganja kering dengan harga Rp350 ribu per kg. Ganja yang dimasukkan ke dalam 4 goni tersebut kemudian diantar ke rumah Rabusah di Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh.

Rabusah pun menyuruh Usmardi warga Desa Bukit Mbahku, Kecamatan Ketambe untuk mengantarkan ganja kering tersebut ke Kota Medan. Setelah ganja kering itu dikemas, lalu mereka berangkat dengan menggunakan mobil jenis pickup yang mengangkut 60 kg ganja dan mobil Toyota Avanza mengangkut 10 kg ganja lainnya.

Tiba di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Muslim Tarigan dihubungi seseorang dan mengarahkannya untuk menunjukkan lokasi transaksi ganja kering tersebut di pinggiran Jalan Torong, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kemudian, saat mereka tiba dilokasi dan bertemu bersama seorang yang mengendarai sepeda motor. Mereka langsung ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.



Simak Video "Jalani Sidang Perdana, Apin BK Didakwa Kasus Judi Online dan TPPU"
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/bpa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT