Keluarga Yosua Minta Ricky Rizal Divonis Hukuman Berat: Kami Percaya Hakim

Jambi

Keluarga Yosua Minta Ricky Rizal Divonis Hukuman Berat: Kami Percaya Hakim

Ferdi Almunanda - detikSumut
Selasa, 14 Feb 2023 14:01 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J,  Kuat Maruf dan Ricky Rizal tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Mereka akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Bripka Ricky Rizal jalani sidang vonis di PN Jaksel. (Foto: Pradita Utama)
Jambi -

Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat meminta hakim menjatuhkan vonis yang berat kepada terdakwa Ricky Rizal. Mereka percaya hakim akan melakukan hal tersebut.

"Kalau soal vonis bagi si Kuat Maruf dan Ricky Rizal ya kami di sini hanya percayakan semuanya ke hakim ya. Biarkan hakim yang memutuskannya kami percayakan semuanya ke hakim," kata tante Yosua, Roslin Simajuntak, Selasa (14/2/2023).

Terhadap vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, kata dia, keluarga tak begitu mempersoalkan seperti vonis ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pihak keluarga juga ingin hukuman terhadap Ricky Rizal diperberat seperti Kuat Ma'ruf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bagi kami hukuman berat juga ya, semaksimal mungkinlah dari vonis JPU lalu. Ya kita percayakan semua ya itu di hakim," ujar Roslin

Sebelumnya, hakim jatuhkan hukuman mati dan 20 tahun penjara bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin keluarga merasa lega. Menurut mereka hukuman itu sudah sepantasnya dirasakan oleh keduanya karena sebagai aktor dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

ADVERTISEMENT

"Di sini kami sangat melihat kejelian majelis hakim ini. Kami sangat senang hakim adil terhadap apa yang diinginkan oleh keluarga. Meskipun kami orang kecil tapi kami bahagia hakim bisa memberikan vonis yang adil bagi kami," ujar Rohani pada Senin (13/1).

Sementara Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh hakim. Hukuman terhadap Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan jaksa, 8 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga sama-sama dituntu 8 tahun penjara.




(astj/dpw)


Hide Ads