Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Puji Hakim

Jambi

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Puji Hakim

Ferdi Almunanda - detikSumut
Selasa, 14 Feb 2023 12:44 WIB
Kuat Maruf memberikan salam metal setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (14/2/2023). Gaya salam metal itu diarahkan ke jaksa.
Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang vonis. (Foto: Pradita Utama)
Jambi - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Keluarga Yosua di Jambi mengapresiasi keputusan hakim itu.

"Ya kita mengapresiasi vonis 15 tahun yang dijatuhkan hakim. Tentunya hakim sudah tepat menjatuhkan vonis itu," kata tante Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).

Keluarga Yosua juga bersyukur atas vonis itu. Apalagi, putusan yang diambil hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Kita juga bersyukur karena hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari JPU. Apalagi selama ini juga Si Kuat Mar'uf itu berbelit-belit juga waktu di persidangan. Lalu dia juga ikut dalam persekongkolan pembunuhan anak kami juga kan," ujar Rohani.

"Kita bangga atas putusan hakim ini ya, karena sesuai juga dengan pasal 340 KUHP juga kan," terang Rohani.

Kuat Ma'ruf sendiri nilai hakim terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Dia disebut bersikap kurang sopan dan tak jujur selama persidangan.

Vonis terhadap Kuat Ma'ruf ini lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dihukum pidana penjara selama 8 tahun.

Simak Video 'Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(dpw/dpw)



Hide Ads