Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Putusan itu dibacakan oleh hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis terhadap Ferdi Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Usai menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Santoso, hakim Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan. Banyak yang memuji keberanian Wahyu Iman.