Medan - Majelis hakim di PN Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis kepada Putri ini pun membuat keluarga Yosua di Jambi bergembira.
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(afb/afb)
Video News
Momen Keluarga Yosua Kegirangan saat Putri Divonis 20 Tahun Bui
Selasa, 14 Feb 2023 07:23 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN